Perbedaan Insinyur Dan Sarjana Teknik

Semoga kawan-kawan selalu dalam keadaan sehat ya, karena pada kesempatan kali ini saya akan memberikan ilmu tentang perbedaan insinyur dan sarjana teknik. jujur saya tiap ketemu keluarga pasti saya dikira seorang insinyur padahal kan saya belum mengambil pendidikan keprofesian insinyur, ingat ya teman kalau sarjana teknik belum tentu insinyur, biar lebih paham silahkan disimak artikelnya sampai habis.

perbedaan insinyur dan sarjana teknik

Perbedaan Insinyur Dan Sarjana Teknik

Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) mengadakan kegiatan bertajuk Sosialisasi Pembukaan Profesi Insinyur yang bertempat di di Lantai 3 Gedung D Kemenristekdikti, Pintu Satu Senayan Jakarta hari rabu (13/4) lalu. Dalam sambutan Menristekdikti menggaris bawahi akan pentingnya profesi insinyur di Indonesia serta menyampaikan bahwa Kemenristekdikti akan memberi mandat kepada 40 perguruan tinggi untuk menyelenggarakan program pendidikan profesi insinyur di Indonesia. Lalu seperti apa profesi insinyur? Bukankah insinyur adalah gelar akademik bagi lulusan program studi bidang teknologi dan rekayasa era sebelum 1990-an? Bukankah saat ini gelar insinyur telah digantikan oleh gelar Sarjana Teknik, lalu apa bedanya Insinyur dengan Sarjana Teknik?

Kata insinyur menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti sarjana teknik. Maka sekilas menurut KBBI insinyur dan sarjana teknik adalah hal yang sama. Kata insinyur merupakan serapan kata dari bahasa belanda yaitu ingenieur, merujuk pada gelar akademik bagi lulusan perguruan tinggi lingkup teknologi pada zaman pra-kemerdekaan. Seperti yang kita ketahui bahwa sebelum kemerdekaan Indonesia telah memiliki perguruan tinggi lingkup teknologi yaitu Technische Hogeschool te Bandoeng (Sekarang ITB). Lulusan-lulusan pertama THS Bandung diketahui memakai gelar insinyur, salah satunya adalah Presiden Republik Indonesia pertama, Ir. Soekarno.

Pada perkembangannya kata insinyur digunakan sebagai gelar akademik bagi lulusan program studi di bidang teknologi dan rekayasa pada perguruan tinggi di Indonesia. Kita dapat melihat dosen-dosen di Fakultas Teknik terutama dosen-dosen senior masih menggunakan gelar insinyur (Ir.) di depan nama mereka. Namun sejak tahun 1993, Mendikbud Fuad Hassan melalui Keputusan Mendikbud RI No. 36/U/1993 tentang Gelar dan Sebutan Lulusan Perguruan Tinggi mengubah sebagian besar gelar dan sebutan bagi lulusan pendidikan akademik sarjana di Indonesia saat itu. Lulusan kelompok program studi teknik yang sebelumnya menggunakan gelar insinyur (Ir.) mulai sejak ditetapkannya keputusan tersebut menggunakan gelar Sarjana Teknik (S.T.). Maka kita dapat melihat dosen-dosen muda di Fakultas Teknik sebagian besar menggunakan gelar S.T. dan gelar sarjana teknik hingga kini masih digunakan sebagai gelar bagi lulusan kelompok program studi teknik.

Istilah insinyur kembali muncul dan diperbincangkan pada tahun 2014. Pada saat itu pemerintah dan DPR menetapkan Undang-undang RI No. 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa keinsinyuran adalah kegiatan teknik dengan menggunakan kepakaran dan keahlian berdasarkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan nilai tambah dan daya guna secara berkelanjutan dengan memperhatikan keselamatan, kesehatan, kemaslahatan, serta kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Salah satu fokus dalam undang-undang ini adalah standar kompetensi insinyur di Indonesia, salah satunya diwujudkan dengan penyelenggaraan program pendidikan profesi insinyur.

Menurut Undang-undang RI No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus. Pendidikan profesi dapat diselenggarakan oleh perguruan tinggi dan bekerja sama dengan Kementerian, LPNK, dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi. Di Indonesia kita mengenal beberapa jenis program pendidikan profesi yaitu profesi dokter, dokter gigi, ners, akuntan, apoteker dan lain-lain. Dalam hal ini untuk dapat mengikuti program pendidikan profesi, kita harus terlebih dahulu menyelesaikan program pendidikan akademik sarjana pada bidang keahliannya. Seperti contoh untuk dapat mengikuti pendidikan profesi dokter, kita harus menyelesaikan pendidikan akademik sarjana kedokteran dan memperoleh gelar Sarjana Kedokteran. Setelah itu baru mengikuti program pendidikan profesi dokter sehingga kita dapat menggunakan gelar profesi dokter (dr.). Begitu pula untuk program pendidikan akuntan, apoteker dan profesi lainnya.

Dalam hal pendidikan profesi insinyur, untuk dapat mengikuti program pendidikan profesi insinyur maka kita harus terlebih dahulu menyelesaikan pendidikan akademik sarjana di bidang teknik, teknik terapan atau bidang sains yang disetarakan. Bisa dibilang untuk mahasiswa Fakultas Teknik harus lulus program sarjana dan memperoleh gelar Sarjana Teknik (S.T.) sebagai syarat mengikuti program profesi insinyur. Setelah mengikuti program profesi insinyur barulah kita berhak untuk menggunakan gelar profesi insinyur (Ir.). Kurikulum pendidikan profesi insinyur disusun perguruan tinggi bekerja sama dengan organisasi profesi yaitu Persatuan Insinyur Indonesia (PII). Dosen yang mengajar pada program profesi insinyur nantinya juga harus merupakan anggota PII. Maka dengan kolaborasi antara perguruan tinggi dan organisasi profesi, standar kompetensi insinyur di Indonesia dapat dipenuhi sesuai dengan keahlian dan kompetensi insinyur yang dibutuhkan di Indonesia.

Pada saat ini tidak semua sarjana teknik dapat disebut insinyur. Insinyur bukan lagi sekedar gelar akademik, tetapi insinyur adalah sebuah profesi seperti halnya dokter, akuntan dan notaris yang memiliki keahlian khusus di bidangnya. Seorang insinyur dituntut tidak hanya menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi di bidangnya seperti halnya kompetensi sarjana. Tetapi juga harus bisa menerapkan ilmu pengetahuan di bidang teknologi rekayasa tersebut bagi pembangunan di Indonesia, terutama di bidang teknologi, industri dan infrastruktur. Di Indonesia kebutuhan terhadap profesi insinyur masih sangat diperlukan. Ketua PII, Hermanto Dardak, menyatakan bahwa Indonesia masih kekurangan insinyur dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Padahal dengan adanya MEA, persaingan tenaga ahli berkompetensi seperti insinyur menjadi lebih bebas dan terbuka sehingga insinyur di Indonesia harus memiliki kompetensi yang bersaing dengan masyarakat global.

Dengan adanya pendidikan profesi insinyur, diharapkan standar kompetensi insinyur di Indonesia dapat menjawab kebutuhan dan tantangan pembangunan pada bidang teknologi, industri dan infrastruktur di Indonesia. Selain itu karena PII juga telah menjadi anggota organisasi ke-insinyur-an tingkat dunia seperti World Federation of Engineering Organizations(WFEO) dan ASEAN Federation of Engineering Organizations (AFEO), diharapkan standar kompetensi insinyur di Indonesia dapat menjawab kebutuhan dan tantangan global serta melahirkan insinyur yang memiliki kompetensi dan dapat bersaing dengan insinyur dari negara lain di dunia.


Jadi sudah siapkah anda menjadi seorang Insinyur atau hanya sekedar seorang Sarjana Teknik ??
Previous
Next Post »
Thanks for your comment