Dalam proses pelelangan dan pelaksanaan proyek konstruksi gedung terdapat peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh perencana dan menjadi acuan kontraktor pelaksana atau biasa juga disebut RKS (Rencana kerja dan syarat teknis). supaya pekerjaan kontraktor dapat terjaga kualitas dan kuantitasnya, berikut contoh RKS yang bisa dijadikan acuan.
I. PEKERJAAN PENDAHULUAN
1. Pekerjaan Persiapan
A. Segala sesuatunya menyangkut kelancaran pekerjaan pelaksanaan harus telah disiapkan di lokasi sebelum melaksanakan pekerjaan.
B. Jadwal terinci, Time schedule, mobilisasi peralatan dan tenaga kerja,serta kelengkapan administrasi lapangan harus disiapkan sebelum memulai pekerjaan.
C. Demi kelancaran kegiatan sebelumnya kontraktor harus memperhatikan penempatan bahan / material dan lalu lintas.
D. Situasi dan Ukuran-ukuran
2. Pekerjaan Pembersihan
A. Sebagai langkah awal pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor membersihkan lapangan/Lokasi pembangunan dari hal-hal yang dapat merusak pelaksanaan pembangunan.
B. Memasang Papan Bouwplank
1) Pemasangan patok dan papan bouwplank boleh menggunakan kayu/papan kls.III yang diketam rata pada sisi kerjanya.
2) Tinggi bouwplank sama dengan titik nol atau apabila dikehendaki lain harus dibicarakan dan mendapat persetujuan dengan Direksi.
3) Setelah pemasangan bouwplank harus dilaporkan kepada Direksi untuk mendapatkan persetujuan sebelum pekerjaan selanjutnya dilaksanakan.
II. PEKERJAAN TANAH & PASIR
Pekerjaan ini meliputi penimbunan kembali galian pondasi, penimbunan rencana lantai bangunan, penggalian, pemadatan lapis demi lapis, sehingga titik peil sesuai dengan gambar rencana.
Ketentuan-ketentuan dalam melaksanakan pekerjaan seperti yang dijelaskan sebagai berikut :
A. Galian Tanah
1. Sebelum melaksanakan penggalian, posisi galian dan ukuran seperti tertera dalam gambar sudah dipastikan benar dan harus mendapat persetujuan Direksi / Pengawas lapangan.
2. Penggalian tanah pondasi dapat dimulai setelah pemasangan bouwplank dan patok-patok disetujui Direksi / Pengawas lapangan.
3. Dasar galian harus mencapai tanah keras, dan jika pada galian terdapat akar-akar kayu, kotoran-kotoran dan bagian-bagian tanah yang longgar (tidak padat), maka bagian ini harus dikeluarkan seluruhnya kemudian lubang yang terjadi diisi dengan pasir urug.
4. Untuk mempertahankan kepadatan muka tanah galian, maka lubang yang sudah siap segera dilanjutkan dengan urugan pasir dan batu kosong.
B. U r u g a n
Pekerjaan urugan yang dilaksanakan adalah urugan pasir, urugan tanah dan urugan kembali eks tanah galian sesuai dengan gambar kerja.
III. PEKERJAAN PONDASI
Pondasi yang dipasang berasal dari material batu gunung yang bermutu baik yang tidak mengandung lumpur.
Ketentuan-ketentuan dalam melaksanakan pekerjaan seperti yang dijelaskan sebagai berikut :
Pasangan pondasi batu kosong tebalnya dibuat minimum 20 cm atau sesuai gambar rencana.
Untuk pondasi dipakai batu gunung yang berkualitas baik, keras, tidak polos dan permukaannya tajam. Batu gunung yang dipakai harus dipecah-pecah sehingga diameternya antar 30 cm dan minimum 10 cm. Pasangan batu gunung untuk pondasi ini harus dipasang dengan adukan 1PC : 5 psr yang diaduk matang. Ukuran kedalaman, dan lebar pondasi batu gunung dibuat sesuai gambar rencana.
Batu gunung harus disusun sedemikian rupa sehingga dudukannya kokoh serta terikat baik satu sama lainnya dengan adukan. Untuk keperluan kemudahan pemasangan pipa saluran air bersih, air hujan kabel-kabel dan lain-lain yang menembus pondasi dapat dipasang bahan lunak yang mudah dibuka. Dimensi pondasi batu gunung disesuaikan dengan gambar rencana. Tidak diperkenankan melakukan pelubangan pada sloef dan pondasi.
IV. PEKERJAAN BETON
Meliputi pekerjaan beton yang bertulang dan tidak bertulang dan pelaksanaan yang benar untuk menghasilkan beton yang bermutu baik. Maka perlu penyedian tenaga kerja yang terampil, alat bantu yang memadai sesuai dengan fungsinya dan material/bahan berdasarkan standart peraturan beton bertulang PB1 1971 dan SK.SKNI.T-15.1991-03
Lingkup pekerjaan beton meliputi penyediaan semua pemasangan, Sloef. kolom, kolom praktis dan semua komponen-komponenya yang ditunjuk oleh gambar rencana.
Ketentuan-ketentuan dalam melaksanakan pekerjaan seperti yang dijelaskan sebagai berikut :
A. Bahan
1. Portland cement
· Portland cement yang digunakan adalah jenis-jenis yang memenuhi ketentuan-ketentuan oleh Asosiasi Semen Indonesia.
· Semen yang digunakan harus berkualitas baik dan pada saat digunakan harus dalam keadaan fresh (belum mulai mengeras)
· Untuk menjaga mutu semen,cara penyimpanan harus mengikuti syarat-syarat penyimpanan bahan tersebut.
2. Air
Yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat PBI 1971. Air tawar yang dipakai harus bersih, tidak mengandung minyak, asam alkali bahan-bahan organis dan bahan-bahan lain yang dapat menurunkan mutu beton.
3. Kerikil/Batu Pecah
· Kerikil/batu pecah yang dipakai harus memenuhi syarat-syarat PBI 1971.
· Kerikil/batu pecah harus mempunyai gradasi yang baik, tidak porous, memenuhi syarat kekerasannya.
· Kerikil tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1% ditentukan terhadap berat kering. Apabila kadar lumpur melampaui 1%, maka kerikil harus dicuci.
4. Pasir
· Pasir yang dipakai harus memenuhi syarat-syarat PBI 1971.
· Pasir yang dipakai dapat berupa pasir alam, atau pasir buatan yang dihasilkan oleh alat-alat pemecah batu.
· Pasir harus terdiri dari butir-butir yang tajam dan mempunyai gradasi yang baik, tidak porous cukup syarat kekerasannya.
· Pasir tidak boleh mengandung lumpur lebuh dari 5% ditentukan terhadap berat kering.
5. Besi Beton
· Baja tulangan yang digunakan adalah baja yang kualitasnya sesuai dengan ditentukan dalam PBI 71.
· Besi beton harus bersih dari dari lapisan minyak lemak, karat dan bebas dari cacat-cacat seperti serpih dan sebagainya, serta berpenampang bulat.
· Dimensi dan ukuran penempang bulat besi beton / baja tulangan harus sesuai dengan petujuk gambar kerja (memenuhi batas toleransi minimal) seperti yang di syaratkan dalam PBI 71.
· Besi beton / baja tulangan yang tidak memenuhi syarat harus segera dikeluarkan dari lokasi pekerjaan dalam waktu 24 jam setelah ada perintah tertulis dari Direksi.
· Kawat pengikat harus terbuat dari baja lunak dengan diameter minimal 1mm dan tidak bersepuh seng.
· Material lain yang digunakan diutamakan produksi dalam negeri.
6. Kayu
· Kayu yang digunakan harus bersifat baik dengan ketentuan bahwa segala sifat dan kekurangan-kekurangan yang berhubungan dengan pemakainya tidak akan merusak atau mengurangi nilai konstruksi.
· Kualitas dan ukuran kayu yang digunakan disesuaikan dengan gambar kerja yang ada. Demikian pula dengan mutu dan kelas kuat kayu yang apabila tidak ditentukan lain, maka harus mengikuti syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam PPKI NI-5.
· Dihindarkan adanya cacat-cacat kayu antara lain yang berupa putih kayu, pecah-pecah, mata kayu yang melintang. Syarat-syarat kelembaban dan toleransi ukuran kayu yang dipakai harus memenuhi syarat-syarat dan ketentuan dalam PPKI.
B. Pengecoran Beton
1. Beton tidak bertulang/beton tumbuk/ rabat beton dibuat dengan adukan. 1PC : 3 Psr : 5krl dipergunakan untuk lantai kerja, lantai alas keramik untuk lantai kerja, lantai alas keramik, neut-kusen dan rabat beton, ukuran disesuaikan dengan gambar.
2. Semua pekerjaan konstruksi beti pada bangunan dikerjakan dengan mutu beton K -225. Semua pekerjaan konstruksi beton harus memenuhi syarat-syarat PBI 1971
3. Adukan beton harus benar-benar rata dan matang dengan menggunakan Ready Mix pada K-225.
4. Untuk beton konstruksi bermutu K-175 dapat dilakukan dengan cara manual.
5. Pengecoran beton dapat dilakukan setelah cara pemasangan pembesian disetujui oleh Direksi Pelaksanaan secara tertulis dan tersedia cukup bahan, perlatan serta tenaga kerja.
C. Pekerjaan Besi beton
1. Besi beton yang dipakai bermutu U-24. (SI.1). ukuran-ukurannya diameter besi beton yang terpasang harus sesuai dengan gambar rencana, sedangkan perubahan diameter tulangan harus dengan persetujuan Direksi/Pengawas. Penggatian diameter tulangan tidak diperkenankan.
2. Besi beton bekas dan yang sudah berkarat tidak diperkenankan dipakai dalam konstruksi. Besi beton harus bebas dari sisik, karat dan lain-lain lapisan yang dapat mengurangi daya lekatnya pada beton.
3. Ikatan besi beton harus rapih dan kuat, bahan untuk pengikat adalah kawat beton dengan diameter minimum 1mm.
4. Untuk mendapatkan jaminan akan kualitas besi yang diminta, maka disamping adanya sertifikat dari pabrik, juga diminta harus ada sertifikat dari laboratorium.
D. Bekesting dan Acuan
1. Sebelum penulangan beton dikerjakan harus terlebih dahulu dibuat bekesting atau pun acuan yang kokoh dan rapat, sehingga air semen tidak bocor.
2. Bekesting harus dibuat sesuai dengan ukuran beton yang akan dilaksanakan.
3. Bahan bekesting dapat dibuat dari kayu terentang tebal 2 cm atau multiplex.
4. Pembukaan bekesting ataupun acuan harus teratur dan beton sudah berumur minimal 14 (empat belas) hari.
V. PEKERJAAN KUDA-KUDA DAN ATAP
Pekerjaan konstruksi rangka atap harus dari bahan/ material yang bermutu baik, pekerja yang terampil dan berpengalaman untuk mendapatkan hasil yang baik.
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan kuda-kuda, gording, atap penutup dan seluruh detail yang disebutkan / ditunjuk dalam ganbar rencana untuk mendapatkan hasil yang baik sesuai dengan petunjuk Direksi / Pengawas.
Ketentuan-ketentuan dalam melaksanakan pekerjaan seperti yang dijelaskan sebagai berikut :
1. Bahan atap yang dipakai adalah atap Genteng metal roof dan Nok metal roof dengan kualitas Baik standart SNI atau sesuai petunjuk Direksi Pelaksana. Pemasangan atap harus sesuai dengan petunjuk teknis pemakaian bahan tersebut yang dikeluarkan oleh pabrik pembuatnya.
2. Untuk rangka atap menggunakan Kayu Kls II sesuai dengan syarat-syarat, Sambungan-sambungan dilengkapi beugel / mur / baut / plat penyampung sesuai gambar rencana.
3. Balok Gording menggunakan kayu Kls II
4. Listplank kayu harus memakai bahan papan Kayu Kelas II dengan ukuran 2/25 cm.
VI. PEKERJAAN LANTAI
Meliputi pemasangan Lantai, titik peil mengikuti gambar rencana. Warna dan motif berdasarkan petunjuk Direksi / konsultan pengawas.
Lantai yang dipergunakan berkualitas baik sesuai gambar rencana atau petunjuk direksi / konsultan pengawas.
Ketentuan-ketentuan dalam melaksanakan pekerjaan seperti yang dijelaskan sebagai berikut :
1. Pemasangan Lantai sesuai dengan petunjuk Direksi Pelaksana.
2. Pekerjaan pemasangan ubin lantai baru diperkenankan untuk dipasang setelah semua Pekerjaan-pekerjaan dinding/plesteran dan plafond telah selesai dikerjakan. Sebelum pemasangan keramik lantai, harus direndam dalam air sampah jenuh.
3. Lantai keramik yang dipasang tidak boleh ada cacat berupa : retak-retak, gelombang-gelombang, berlubang, noda, permukaan cembung atau cekung. Sisi ubin keramik harus siku, penyimpangan kesikuan ubin tidak boleh lebih besar dari 0,5 cm setiap jarak 10 cm ke kanan dan ke kiri.
4. Bahan lantai gedung digunakan keramik 40 x 40 cm sedangkan pada jenis keramik kualitas KW 1, Warna keramik disesuaikan dengan petunjuk Direksi.
5. Pemasangan ubin keramik harus dikerjakan oleh tukang batu yang benar-benar ahli dan harus menghasilkan penyelesaian yang rapih dan naad yang lurus. Naad harus didisi dengan bahan grouting / pasta semen / okker yang warnanya disesuiakan dengan warna ubin yang dipakai. Pengisian naad dilakukan paling cepat 24 jam setelah tegel/ubin keramik dipasang serta celah-celah keramik atau satu sama lain harus dibersihkan terlebih dahulu dari kotoran yang menghambat masuknya cairan bahan pengisi. Segera setelah pengisian naad dengan semen, permukaan lantai harus segera dibersihkan agar tidak terdapat noda bekas semen.
6. Pemasangan keramik yang tidak rapih, bergelombang, naad tidak lurus dan sebagainya akibat dari pemasangan yang tidak baik harus dibongkar/diganti sehingga memuaskan Direksi.
VII. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
Lingkup Pekerjaan listrik ini meliputi penyediaan seluruh material, perlengkapan/peralatan dan melaksanakan seluruh pekerjaan system listrik sehingga dapat beroperasi secara sempurna.
Seluruh pekerjaan instalasi listrik yang akan dilaksanakan harus dikerjakan oleh instalatur yang sudah berpengalaman serta terdaftar sebagai instalatur resmi PLN dengan memegang SPT dan Surat Izin Kerja- SIKA C yang masih berlaku. Seluruh Pekerjaan listrik harus dikerjakan sesuai peraturan pekerjaan listrik yang berlaku di Indonesia terutama SPLN dan PUIL.
Lingkup Pekerjaan listrik meliputi pengadaan dan pemasangan semua komponen listrik termasuk lampu, saklar, stop kontak, instalasi pengkabelan lengkap conduit, panel listrik dan pengetesannya.
Ketentuan-ketentuan dalam melaksanakan pekerjaan seperti yang dijelaskan sebagai berikut :
1. Kontraktor Pelaksana harus memasang lampu jenis merk Philips atau setara. Tipe armature outbow lengkap dengan aksesorisnya, serta lampu lainnya seperti yang ditujukkan dalam gambar.
2. Semua stop kontak, saklar dari kualitas terbaik atau dari sekualitas merk MK Isolasi untuk sambungan kabel digunakan pipa isolasi sekualias 3 M, legrand atau yang sekualitas.
3. Pipa kabel (conduit) dari jenis high-impact dari merk EGA, clipsall atau yang sekualitas. Sambungan (copling), T-Dos harus dengan merk yang sama dengan jenis konduitnya.
4. Seluruh material yang dipergunakan harus baru dan dipasang dengan cara penempatan yang benar atau dari material bangunan lama yang masih layak/baik dapat dipasang dengan persetujuan pihak Direksi/Pengawas.
5. Kontraktor Pelaksana harus menyerahkan contoh dari seluruh material Pekerjaan listrik untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi sebelum dipasang. Seluruh biaya ditanggung atas biaya Kontraktor pelaksana. Material yang harus diajukan contohnya antara lain:
- Kabel,
- Stop kontak,
- Saklar,
- Lampu (setiap jenisnya),
- Konduit, Ballast, dll
VIII. PEKERJAAN CAT
Ketentuan-ketentuan dalam melaksanakan pekerjaan seperti yang dijelaskan sebagai berikut :
1. Sebelum pekerjaan pengecatan dimulai permukaannya harus diberi acian semen dan dibersihkan dari kotoran.
2. Setelah pekerjaan pembersihan selesai, permukaan dinding harus digosok dengan amplas kemudian diplamur untuk menutupi bagian-bagian permukaan tembok berlubang dan yang terdapat celah-celah kemudian digosok lagi hingga permukaan pekerjaan menjadi halus lalu dicat paling sedikit tiga kali.
3. Untuk Pekerjaan pengecatan kolom menggunakan cat tembok merk Metrolite atau setara, warna akan ditentukan kemudian oleh Direksi/ Pengawas.
4. List plank dan semua Pekerjaan kayu lainnya dicat menggunakan cat kayu/Besi sekualitas produk Avian, Glotex atau yang setara.
5. Keseluruhan Warna Pengecatan akan ditentukan kemudian oleh Direksi/Pengawas.
IX. PEKERJAAN PEMBERSIHAN
Sebelum diadakan Serah Terima-1 (Pertama) Pekerjaan, Kontraktor pelaksana wajib membersihkan semua bagian Pekerjaan, terutama pada atap, lantai dinding, pintu/jendela, plafond dan lain-lain. Kontraktor Pelaksana juga harus membersihkan barang bekas/peralatan yang diperlukan. Semua sisa material yang digunakan lagi harus dibawa ke luar dari lingkungan pekerjaan, sehingga halaman benar-benar bersih dan rapih.
X. MASA PEMELIHARAAN
Selama masa pemeliharaan Kontraktor Pelaksana berkewajiban untuk mengganti material yang tidak berfungsi dengan baik, dan bertanggung jawab atas semua kekurangan dari item pekerja yang telah dikerjakan.
Itulah beberapa contoh rencana kerja dan syarat teknis pekerjaan gedung, untuk beberapa pekerjaan syarat teknis dan mutu bahan bisa menyesuaikan sesuai kesepakatan kontraktor pelaksana dan pengawas. semoga bermanfaat
ConversionConversion EmoticonEmoticon